Komisi X Desak Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Turunan UU Ekraf

21-11-2020 / KOMISI X
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti di Balai Budaya Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020). Foto : Alfi/Man

 

Semangat ekonomi kreatif, sebagaimana diamanatkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif (UU Ekraf) yang disahkan DPR RI pada 2019 lalu, memiliki tujuan untuk mendorong seluruh aspek pada sektor ekonomi kreatif untuk bisa optimal sesuai dengan perkembangan budaya, teknologi, kreativitas, inovasi, dan perubahan lingkungan perekonomian global. Namun sejak DPR RI mengesahkannya pada Oktober 2019 lalu, pemerintah belum juga menerbitkan aturan turunannya.

 

Guna melihat kondisi ekraf di lapangan, Panja Ekonomi Kreatif Komisi X DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Spesifik ke Kota Denpasar, Provinsi Bali, yang pernah menyandang predikat sebagai Kota Kreatif Dunia dari UNESCO. Panja Ekraf yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Agustina Wilujeng Pramestuti, menggelar pertemuan dengan Sekda Kota Denpasar I Made Toya dan jajaran Dinas Pariwisata Kota Denpasar, serta didampingi oleh Deputi Bidang Kebijakan Strategis Kemenparekraf Kurleni Ukar.

 

“Setahun dari pelaksanaan UU Ekraf, peraturan turunan seperti PP (Peraturan Pemerintah) atau Perda (Peraturan Daerah) sangat ditunggu, seperti pedoman teknis yang akan mempermgaruhi perkembangan-perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. UU Ekraf dibuat dan disahkan untuk memberikan dukungan maksimal bagi pelaku ekonomi kreatif, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh stakeholder yang ada,” kata Agustina pertemuan di Balai Budaya Dharma Negara Alaya, Denpasar, Bali, Jumat (20/11/2020).

 

Potensi ekonomi kreatif di Indonesia, diharap politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut, dapat lebih diberdayakan jika regulasi dari pemerintah bisa segera diterbitkan. “Setelah PP kan nanti akan diikuti Perda yang bisa diterapkan di Kabupaten/Kota dan Provinsi, itulah mengapa kita terus mendesak urgensi dari PP itu menjadi urat nadi peningkatan dukungan dukungan kepada sektor ekonomi kreatif yang ada di Indonesia ini,” imbuhnya.

 

Kondisi ekonomi kreatif di Provinsi Bali, dinilai cukup memprihatinkan karena terdampak pandemi Covid-19. Meski begitu, resiliensi atau ketahanan masyarakat kreatif di Bali untuk bisa bertahan dari keterpurukan ekonomi dinilai sebagai hal yang luar biasa. Untuk itu, Agustina mengajak masyarakat Indonesia sebagai wisatawan domestik untuk tidak takut jika ingin menghabiskan masa liburan ke Bali. 

 

“Bali is okay, ketika orang ingin pergi ke sini sudah bagus, protokol kesehatan Covid-19 sudah oke, kebersihannya sudah sangat baik, pemerintahan setempat welcome, dan jangan khawatir lagi pergi ke sini. Datanglah ke Bali karena dijamin aman pergi ke Bali, seperti selayaknya tidak ada pandemi. Hanya saja jangan lupa untuk tetap taat pada protokol kesehatan Covid-19,” ajak legislator dapil Jawa Tengah IV itu.

 

Sebelum wabah Covid-19, Kemenparekraf/ Baparekraf RI menyampaikan laporan bahwa bidang Pariwisata/ Ekonomi Kreatif pada tahun 2020, memiliki potensi yang sangat baik. Total potensi devisa dari sektor pariwisata dan ekraf sekitar 4 miliar dollar Amerika Serikat (AS). Sektor pariwisata sebesar 21 miliar dollar AS, sedangkan pada sektor ekraf sebesar 23 miliar dollar AS.

 

Sesuai data Badan Pusat Statistik (BPS), sektor ekraf tumbuh mencapai 5,07 persen pada 2018 dan pada tahun 2019 mencapai 5,10 persen. Begitu pun capaian tenaga kerja di sektor ekraf pada tahun 2018 yaitu 18,2 juta orang dan 19,01 juta orang pada tahun 2019, sedangkan Nilai Ekspor Produk Kreatif mencapai 21,2 miliar dollar AS pada tahun 2018 dan 22,06 miliar dollar AS pada tahun 2019. Melalui pertumbuhan ini, sektor industri kreatif diharapkan dapat menjadi pendorong pertumbuhan utama ekonomi Indonesia. 

 

Kunjungan Kerja Spesifik ini diikuti sejumlah Anggota Komisi X DPR RI di antaranya Andreas Hugo Pareira, Andriana Dondokambey, dan Puti Guntur Sukarno dari Fraksi PDI-Perjuangan, Mujib Rohmat dan Robert Joppy Kardinal dari Fraksi Partai Golkar, Martina dan Obon Tabroni dari Fraksi Partai Gerindra, Ratih Megasari Singkarru (Fraksi Partai Nasdem), Andi Muawiyah Ramly (Fraksi PKB), Sakinal Aljufri (Fraksi PKS), Dewi Coryati (Fraksi PAN) dan Rojih (Fraksi PPP). (alw/sf)

BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Dorong Pendidikan Agama Jadi Pilar Integral dalam Revisi UU Sisdiknas
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menegaskan pentingnya pendidikan agama sebagai bagian tak terpisahkan dalam...
Revisi UU Hak Cipta Rampung, Royalti Musik Lebih Transparan
21-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota DPR RI Komisi X Once Mekel menekankan pentingnya tindak lanjut nyata dari DPR dan pemerintah untuk...
Furtasan: Perlu Redesain Sekolah Rakyat agar Lebih Tepat Sasaran
20-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta — Anggota Komisi X DPR RI menyoroti pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo...
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...